JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan Pulau C hasil reklamasi masih berlanjut walau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegelnya pada Juni 2018 lalu.
Hal itu terpantau saat Kompas.com melihat aktivitas pembangunan di sana dengan menumpang perahu nelayan, Rabu (18/7/2018).
Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia menyatakan, pengembang tengah membangun jembatan penghubung antara kawasan Pantai Indah Kapuk 2 dan Pulau C yang terletak tak jauh dari kawasan Kampung Dadap, Kosambi, Tangerang.
"Ini lagi membangun jembatan dari PIK 2 ke Pulau C. Setiap hari ini siang malam jalan terus enggak ada hentinya. Pas disegel juga tetap berlanjut pekerjaannya," kata Waisul.
Baca juga: Warga Dadap Mengaku Tak Dapat Sosialisasi soal Pembangunan Jembatan PIK 2-Pulau C
Pantauan Kompas.com, bangunan jembatan di daratan bagian PIK 2 sudah hampir selesai. Puluhan tiang-tiang pancang di sana juga sudah ditutupi beton yang akan berfungsi sebagai jalan.
Sementara, pembangunan di sisi Pulau C baru mencapai pemasangan tiang-tiang pancang. Sejumlah alat berat berjenis ekskavator tampak beroperasi mengangkut gundukan tanah.
Di kedua sisi, terlihat beberapa crane dan mesin tiang pemancang yang terparkir di sejumlah titik. Beberapa di antaranya terparkir di kapal tongkang yang mengapung di wilayah perairan.
Kompas.com juga menemukan sejumlah pekerja yang bertugas di kedua bagian proyek. Beberapa di antaranya tampak menggunakan atribut lengkap seperti helm dan rompi.
Beberapa petugas keamanan juga terlihat di kedua lokasi proyek. Kompas.com menemukan ada seorang pria berseragam polisi yang menenteng senjata.
Baca juga: Pemprov DKI Minta BPN Batalkan Hak Guna Bangunan Pulau C, D, dan G
"Ya, kalau di PIK 2 kita lihat tadi ya ada 4-5 anggota kepolisian. Kalau di Pulau C hanya ada petugas security saja," kata Waisul.
Pembangunan jembatan penghubung antara kawasan PIK 2 dan Pulau C dikhawatirkan menghalangi akses nelayan yang Kampung Dadap untuk melaut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi pada awal Juni 2018 lalu. Dengan penyegelan itu, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di pulau hasil reklamasi hingga rampungnya peraturan daerah mengenai zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.