JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penembakan yang menyebabkan kematian oleh kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan.
Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma'ruf Bajammal mengatakan, polisi tidak seharusnya melakukan penembakan yang menyebabkan kematian kepada pelaku kejahatan jalanan guna menanggulangi tindak kejahatan jelang Asian Games 2018.
Menurut dia, seharusnya polisi melakukan tindakan yang lebih efektif dalam menanggulangi kejahatan.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Kotak Amal Restoran di Cipondoh
"Kalau itu dilakukan untuk mencegah tindakan kriminal, polisi seharusnya melakukan tindakan yang efektif. Makanya kalau penegakan hukum dilakukan dengan cara yang efektif seharusnya tidak perlu dengan cara seperti ini (tembak mati)," kata Ma'ruf kepada Kompas.com, Minggu (22/7/2018).
Jelang perhelatan Asian Games 2018, polisi melakukan pengamanan di beberapa titik di Jakarta.
Kegiatan itu dinamakan operasi kewilayahan mandiri yang diselenggarakan pada 3 juli hingga 12 juli 2018.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Komplotan Jambret Cempaka Putih yang Tewaskan Penumpang Ojek Online
Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, dalam operasi tersebut, polisi melakukan penembakan terhadap 52 pelaku kejahatan dan 11 di antaranya tewas.
Ma'ruf menambahkan, pihaknya tidak melarang tindakan yang dilakukan polisi untuk mengatasi kejahatan kriminal.
Namun, jika harus sampai menghilangkan nyawa pelaku terduga kejahatan, hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap orang.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Curanmor Di Tangerang
Selain itu, ia mengatakan, tindakan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuam hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang.
"Karena penegakannya pun harus sesuai dengan aturan hukum. Ada prosedur hukum yang harus dijalani," ujar Ma'ruf.
Sebagai contoh, pada tahun 2017, berdasarkan pantauan media dalam jaringan (media daring) yang dilakukan LBH Masyarakat, praktik extra judicial killing (pembunuhan di luar putusan pengadilan) telah menghilangkan nyawa 99 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pimpinan Geng Kriminal Bad Boys di Jakarta Utara
"Polisi pun sifatnya, kan, menemukan peristiwa pidana bukan menentukan hukum terhadap pelaku pidana. Kalau begini caranya polisi merangkap tuh sekaligus jadi hakim," ucap Ma'ruf.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, dan Imparsial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.