Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Tindakan Polisi Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Kompas.com - 22/07/2018, 20:04 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penembakan yang menyebabkan kematian oleh kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan.

Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma'ruf Bajammal mengatakan, polisi tidak seharusnya melakukan penembakan yang menyebabkan kematian kepada pelaku kejahatan jalanan guna menanggulangi tindak kejahatan jelang Asian Games 2018.

Menurut dia, seharusnya polisi melakukan tindakan yang lebih efektif dalam menanggulangi kejahatan.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Kotak Amal Restoran di Cipondoh

"Kalau itu dilakukan untuk mencegah tindakan kriminal, polisi seharusnya melakukan tindakan yang efektif. Makanya kalau penegakan hukum dilakukan dengan cara yang efektif seharusnya tidak perlu dengan cara seperti ini (tembak mati)," kata Ma'ruf kepada Kompas.com, Minggu (22/7/2018).

Jelang perhelatan Asian Games 2018, polisi melakukan pengamanan di beberapa titik di Jakarta.

Kegiatan itu dinamakan operasi kewilayahan mandiri yang diselenggarakan pada 3 juli hingga 12 juli 2018.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Komplotan Jambret Cempaka Putih yang Tewaskan Penumpang Ojek Online

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, dalam operasi tersebut, polisi melakukan penembakan terhadap 52 pelaku kejahatan dan 11 di antaranya tewas.

Ma'ruf menambahkan, pihaknya tidak melarang tindakan yang dilakukan polisi untuk mengatasi kejahatan kriminal.

Namun, jika harus sampai menghilangkan nyawa pelaku terduga kejahatan, hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap orang.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Curanmor Di Tangerang

Selain itu, ia mengatakan, tindakan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuam hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang.

"Karena penegakannya pun harus sesuai dengan aturan hukum. Ada prosedur hukum yang harus dijalani," ujar Ma'ruf.

Sebagai contoh, pada tahun 2017, berdasarkan pantauan media dalam jaringan (media daring) yang dilakukan LBH Masyarakat, praktik extra judicial killing (pembunuhan di luar putusan pengadilan) telah menghilangkan nyawa 99 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pimpinan Geng Kriminal Bad Boys di Jakarta Utara

"Polisi pun sifatnya, kan, menemukan peristiwa pidana bukan menentukan hukum terhadap pelaku pidana. Kalau begini caranya polisi merangkap tuh sekaligus jadi hakim," ucap Ma'ruf.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, dan Imparsial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com