JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) akan diputuskan pengadilan pada Selasa (31/7/2018) pekan depan. Sidang pengadilan dengan agenda pembacaan putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang putusan akan digelar setelah tim kuasa hukum JAD menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat ini.
Tim JPU tidak mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi yang diajukan tim kuasa hukum. Jaksa tetap pada tuntutannya. Begitu pun dengan tim kuasa hukum. Mereka tetap pada pleidoi yang diajukan.
"Kami akan langsung putusan, iInsya Allah kami akan bacakan pada hari Selasa, tanggal 31 Juli," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan hari ini.
Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror
Dalam persidangan Kamis kemarin, Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.
"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Jaksa Jaya Siahaan.
Jaksa juga menunut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme. Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme.
Saat menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani mengatakan, tindak pidana terorisme oleh anggota JAD dilakukan secara perseorangan. Asludin menyebut berbagai aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Dalam persidangan didapat fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludin saat membaca pleidoi.
Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...
Asludin menjelaskan, JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya. Sebab, para anggota JAD pelaku teror berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.