Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Lima Pelaku Perdagangan Satwa Liar yang Beroperasi di Medsos

Kompas.com - 31/07/2018, 20:18 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pelaku perdagangan satwa liar berinsial AS (15), CM (18), ES (20), SR (18) dan SS (25), di tangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat.

Kelima tersangka kedapatan menjual satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para tersangka ditangkap setelah dilakukan penelusuran patroli siber oleh jajarannya.

Para pelaku diketahui melakukan jual beli satwa liar yang dilindungi melalui grup WhatsApp dan Facebook.

Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Disebut Mirip Peredaran Narkoba

"Modus operandi kelima orang ini, anggota jaringan atau grup yang anggotanya berjumlah ratusan orang," kata Edy, di kantornya, Selasa (31/7/2018). 

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, dan satu ekor buaya muara dari para tersangka.

Satwa liar itu dijual para tersangka dengan harga bervariasi. Burung alap-alap dijual Rp 400.000 dan buaya Rp 1.200.000.

"Satwa yang kami sita ada burung elang berbagai jenis, buaya kalau dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) ini buaya muara. Ini harus ada izin penangkarannya," kata Edy. 

Para tersangka disebut juga menjual kanguru seharga Rp 20.000.000. 

Kelima tersangka dibekuk di tiga tempat berbeda yakni di kawasan Jalan Raya Tomang, Jalan Kapuk Raya Cengkareng dan Jalan S Parman Slipi Palmerah.

Baca juga: Polres Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Liar 

Polisi mengamankan tiga buah ponsel pelaku, tiga buku rekening bank dan uang tunai senilai Rp 2.100.000. 

Dari kejadian ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo 21 Ayat (2) huruf (a) Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi undang-undang. Jika ada, akan dilakukan proses hukum," ujar Edy.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com