JAKARTA, KOMPAS.com - Hubungan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dengan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji tidak harmonis.
Keduanya saling melapor.
Ruddy melaporkan Rayendra ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
Ruddy menduga, Rayendra telah melakukan perbuatan tersebut sejak akhir Mei 2018.
"Sebagai Pj Wali Kota saya bukan hanya terhina, tadinya saya tidak berkehendak, tetapi karena yang terakhir kemarin ada pemboikotan, ada sabotase berkaitan dengan pelayanan publik, ini kan berdampak sosial tinggi sehingga saya tidak bisa membiarkannya. Harus diambil langkah hukum," ujar Ruddy seusai melaporkan Rayendra, Senin (30/7/2018).
Baca juga: Respons Warga soal Layanan Perpanjangan SIM dan SKCK 24 Jam di Polrestro Bekasi
Pada hari yang sama, Rayendra rupanya melaporkan Ruddy ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat M Iriawan.
Rayendra melaporkan kondisi pemerintahan yang dianggap tidak kondusif selama kepemimpinan Ruddy.
Ada empat poin yang dilaporkan Rayendra.
Poin pertama mengenai Pj Ruddy yang melaporkan Rayendra ke Bareskrim Polri.
Poin kedua, Rayendra menilai pendekatan kepemimpinan Ruddy tidak bisa menciptakan lingkungan birokrasi yang kondusif sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi tidak berjalan efektif.
Poin ketiga, Rayendra menilai tindakan Ruddy dalam proses penyelesaian masalah internal tidak profesional.
Terakhir, Ruddy dianggap tidak dapat membangun hubungan dan komunikasi dengan SKPD Kota Bekasi.
Pelayanan publik terhenti
Konflik antara Ruddy dan Rayendra diduga berimbas pada terhentinya pelayanan publik di Kota Bekasi.
Pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi terhenti pada 27 Juli 2018.