“Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan,” ujar Nopi.
Namun, penjaminan ini tetap memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan dokter yang memiliki sertifikasi kompetensi.
BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir beserta ibunya.
Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Rehabilitasi medik atau fisioterapi tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Tindakan rehabilitasi yang semula bisa dilakukan lebih dari 2 kali dalam satu minggu, kini dibatasi menjadi maksimal 2 kali setiap minggunya.
Jadi, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun penjaminan pelayanan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Tingkatkan Risiko Kebutaan di Indonesia
Dinilai merugikan pasien
PB IDI menilai tiga aturan baru BPJS Kesehatan akan merugikan pasien. Ketua PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan, semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian.
Marsis menilai aturan baru BPJS Kesehatan terkait perawatan bayi bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.
Terkait kasus katarak, Marsis mengatakan, kebutaan akibat katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Aturan baru BPJS Kesehatan malah akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.
Begitu juga dengan pembatasan pelayanan rehabilitasi medik maksimal dua kali sepekan juga akan merugikan pasien.
Tiga aturan itu secara tidak langsung memaksa pasien untuk mengeluarkan biaya sendiri karena kebutuhan kesehatannya dibatasi. Sedangkan pihak rumah sakit juga terpaksa mengikuti aturan tersebut karena tidak ingin pelayanan kesehatannya tidak bisa diklaim karena tidak sesuai dengan sejumlah syarat yang berlaku.
"Misalnya rumah sakit tetap melayani dengan pola lama, dia akan melakukan klaim, BPJS tentunya akan menolak. Beberapa item tidak akan dibayar. Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dan masyarakat," ujar Marsis
Minta ditunda