Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Mencabut Aturan BPJS Kesehatan yang Dianggap Merugikan Pasien...

Kompas.com - 03/08/2018, 11:05 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Kementerian Kesehatan mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga aturan yang baru diterbitkan tersebut.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan persalinannya normal.

Dalam keadaan selanjutnya bisa terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan untuk keselamatan ibunya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Berharap Cukai Rokok Bisa Tutupi Defisit

Minta dicabut

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direktur tersebut karena dinilai menyalahi aturan.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyebutkan Direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin. Manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden.

Selain itu penyusunan tiga peraturan direktur disebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN dan para pemangku kepentingan.

Dia menambahkan penerbitan peraturan direktur tersebut juga dinilai tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011.

PB IDI juga mendesak BPJS Kesehatan membatalkan aturan itu. Menurut lembaga profesi dokter ini, salah satu yang terdampak aturan tersebut adalah dokter. Sejumlah tindakan kedokteran akan dibatasi dengan adanya aturan itu.

Hal tersebut, kata Marsis, berpotensi melanggar sumpah dan kode etik yaitu melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi.

Penerapan aturan itu juga berpotensi meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Alasan lain mengapa aturan itu harusnya dibatalkan karena berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) SJSN Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3.

Dalam melakukan upaya efisiensi, BPJS Kesehatan harusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com