Dia beharap agar polisi memproses pihak-pihak yang membuat Iyan menderita seperti saat ini.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan 8 tersangka dari kasus ini. Mereka yakni AS, HS, RFS, SN, SU, MR, ANA, dan D.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Tersangka AS melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke wajah Iyan.
Begitu juga dengan HA, RFS, dan SN, yang melakukan pemukulan, menendang, dan menyundut tubuh Iyan menggunakan puntung rokok.
Baca juga: Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan Iyan oleh Pamdal Lapangan Banteng ke Polisi
Sedangkan SU dan MR bertugas mengikat Iyan di sebuah kursi kayu dan mengambil uang yang dikantongi Iyan.
Sedangkan dua tersangka lainnya, D dan ANA, masing-masing melakukan pemukulan hingga penodongan menggunakan senjata ke leher Iyan.
"Yang pasti para pelaku yang terlibat melakukan kekerasan terhadap korban telah dibawa ke Polres," ujar Roma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.