Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2018, 17:40 WIB
Cynthia Lova,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga muncikari prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Pondok Cina, Depok, kembali ditangkap pihak kepolisian, Kamis (23/8/2018) dini hari.

Dalam operasi itu, Polresta Kota Depok menangkap lima orang, yang tiga di antaranya muncikari, satu orang pekerja seks komersial (PSK), dan satu lagi tamu.

Polisi hanya menahan tiga muncikari yang masing-masing berinisial TM, R, dan IS. Sementara dua orang yang diamankan diperbolehkan pulang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, tiga orang mucikari ini berusia 18 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing.

“Jadi ada yang menjadi perekrut inisialnya TM. TM juga nih yang buatin akunnya para PSK," kata Bintoro di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2, Sejumlah Remaja Terlibat

"Ada yang menjadi penyedia tempat atau sewa-sewain tempat, namanya R. Dan ada yang bertransaksi untuk mendapat nilai uang dari pelanggan namanya IS,” ucap dia menambahkan. 

Pada saat ditangkap, pihak kepolisan mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam, dan uang Rp 664.000.

Bintoro mengatakan, para muncikari itu mengaku memasang tarif Rp 900.000 satu kali "main" (short time).

“Jadi Rp 250.000 untuk bayar kamar 1x24 jam. Itu udah bersih dikasih sama muncikari yang nyari kamar. Rp 350.000 untuk PSK-nya, dan Rp 100.000 untuk mucikari yang mencari pelanggan PSK-nya lewat Beetalk, dan Rp 200.000 untuk dana yang tidak terduga, kaya beli alat kontrasepsi,” ucap Bintoro.

Baca juga: Pengelola Apartemen Margonda Residence 2 Akan Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online

Menurut Bintoro, kali ini mucikari tersebut menggunakan aplikasi Beetalk untuk menjaring para pelanggan yang ingin menyewa PSK tersebut.

“Yang menggunakan aplikasi Beetalk ini adalah si mucikarinya, si TM, yang bertransaksi lewat akunnya. Dia yang menyebarkan foto-foto PSK untuk dipilih pelanggan, lalu berapa tarifnya, selanjutnya si PSK-nya setuju, bersiap di posisi yang sudah dijanjikan, lalu pelanggan dan PSK bermain, baru diberi uang,” ucap Bintoro menuturkan.

Bintoro menyebut semua PSK yang terlibat adalah masih di bawah. Mereka diajak si muncukari dari teman ke teman. Jadi para mucikari ini menggunakan sistem perekrutan para PSK.

Baca juga: Prostitusi Online Terungkap, Penjagaan di Apartemen Margonda Residence Ditambah

“Mereka saling kenal dari teman ke teman lalu diajak tersangka untuk menjadi PSK mereka,” ucap Bintoro.

Untuk kasus prostitusi online ini, polisi menjerat ketiga muncikari ini dengan Pasal 296 KUHP jo Pasa 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) dengan Perdagangan Anak, Undang-Undang Perdagangan Anak. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Diskominfo Depok Sosialisasikan Internet Sehat Atasi Remaja Terjerumus Prostitusi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com