JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah isu mewarnai pemberitaan seputar Jabodetabek pada Kamis (30/8/2018).
Salah satu isu yang ramai dibaca pada hari tersebut yakni mengenai penetapan tersangka Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain berdasar Pasal 170 KUHP. Ia dituduh menyerobot lahan milik warga.
Baca juga: Kadis SDA Jadi Tersangka, Ini Kata Anies
Teguh disebut memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Sementara itu, Teguh mengaku dia hanya melakukan tugas sebagai kepala dinas untuk mengamankan aset.
Mengenai kasus yang menjeratnya, Teguh mengaku hanya diperintah secara lisan oleh atasannya ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk mengamankan aset Pemprov DKI.
Menurut dia, lahan itu merupakan aset Pemprov DKI.
Dia mengakui, lahan tersebut sempat menjadi lahan sengketa. Namun, putusan Mahkamah Agung menyatakan, lahan itu milik Pemprov DKI.
Adapun Teguh merupakan pejabat yang pernah dipertahankan Ahok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.