4. Kendaraan yang kebal ganjil-genap
Berikut ini adalah daftar kendaraan yang tak terdampak kebijakan ganjil-genap:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI yakni :
a. Presiden atau Wakil Presiden.
b. Ketua MPR atau DPR atau DPD
c. Ketua MA atau Ketua MK atau Ketua KY dan BPK.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internsional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas opsnal TNI dan Polri.
4. Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus atau memiliki stiker Asian Para Games.
5. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulance.
Baca juga: Dishub DKI: Belum Ada Wacana Ganjil-Genap Diberlakukan Permanen
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Kendaraan angkutan umum plat kuning.
8. Kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.
11. Kendaraan untuk kepentintingan khusus menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank , pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Baca juga: Hari Pertama Asian Games Usai, Begini Kondisi Ganjil-Genap di Jalan S Parman
5. Rute alternatif
Pengendara mobil yang pelat kendaraannya tidak sesuai ketentuan ganjil-genap, bisa melalui jalur alternatif berikut.