JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.
Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.
"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9/2018).
Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.
Baca juga: Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV?
Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.
"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.
Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
Baca juga: Oktober, Tilang Elektronik Diuji Coba di Sudirman-Thamrin
Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.
"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Bantu Polisi Terapkan Tilang Elektronik
Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.
Kamera-kamera CCTV ini nantinya akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan. Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.