JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (19/9/2018) pagi.
Kehadirannya diwakili kuasa hukumnya, Yupen Hadi.
Yupen mengatakan, Taufik berhalangan hadir karena harus memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Laporan M Taufik Masih Berlanjut di Bawaslu DKI
"Hari ini kami dipanggil, saya dimintai keterangan sebagai pelapor. Seyogyanya, hari ini juga Pak Taufik datang, tetapi beliau harus memimpin banggar, jadi ditunda besok," kata Yupen di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu.
Pihaknya meminta pemeriksaan Taufik diundur menjadi Kamis (20/9/2018). Ia pun memastikan Taufik bisa menghadiri pemanggilan Bawaslu esok.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi membenarkan pernyataan Yupen.
Baca juga: Bawaslu DKI Tetap Proses Pelaporan Taufik terhadap KPU DKI
Ia mengatakan, Kamis esok, Taufik akan diperiksa sebagai saksi.
"Besok ia memastikan akan datang, itu pun ada posisi kami memanggil Pak Taufik sebagai saksi, saksi yang merasa dikorbankanlah," ujar Puadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta selaku terlapor dijadwalkan akan dipanggil pada Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Bersama Polisi dan Kejaksaan, Bawaslu DKI Bahas Kelengkapan Syarat Gugatan Taufik
Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Baca juga: Bawaslu DKI Panggil Taufik Besok
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.
MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 pada Jumat (14/9/2018) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.