JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Taufik datang ke Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, sebagai pelapor yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Taufik dicecar 12 pertanyaan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu DKI, kepolisian, dan kejaksaan.
Baca juga: Alasan Taufik Tak Cabut Laporan di DKPP, Bawaslu, dan Polda Metro
"Pertanyaannya macam-macam. Tadi itu, kan, melanjutkan gugatan saya. Saya, kan, menggugat KPU kembali ketika KPU dalam waktu yang ditetapkan putusan Bawaslu tidak dilaksanakan," kata Taufik di kantor Bawaslu DKI, Kamis.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pemeriksaan kali ini bertujuan meminta klarifikasi Taufik.
"Kami meminta kejelasan terkait hal-hal kenapa dia melaporkan KPU. Ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan KPU yang tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu DKI," ujar Puadi.
Baca juga: Diperiksa Bawaslu DKI, Kuasa Hukum Taufik Dicecar 19 Pertanyaan
Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kerja untuk memroses laporan tersebut dan menentukan keputusan yang harus diambil.
Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.
Baca juga: Bawaslu DKI Tunda Pemeriksaan Taufik pada Kamis Esok
Sebelumnya, Bawaslu DKI memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.
MA telah mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan eks napi korupsi pada Jumat (14/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.