Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Reklamasi Pulau G Tak Dicabut, Ini Tanggapan Agung Podomoro

Kompas.com - 27/09/2018, 21:23 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land menyebut keputusan Pemprov DKI Jakarta soal pulau reklamasi memberi kepastian atas kelanjutan pengembangan Pulau G.

PT Agung Podomoro Land menyebut itu dalam laporan untuk Bursa Efek Indonesia yang diunggah ke situs web www.idx.co.id.

Dalam laporan itu, Sekretaris Perusahaan Justini Omas membahas pemberitaan di media massa soal pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Bongkar Pulau Reklamasi Munculkan Masalah Baru

"Pemberitaan mengenai pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan (sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta sehubungan dengan keputusan beliau tersebut)," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs web www. idx.co.id, Kamis (27/9/2018).

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra,". 

PT Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Dengan keputusan ini, maka pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan.

Baca juga: Pengembang Reklamasi Masih Pegang Sertifikat HGB di Pulau yang Sudah Dibangun

"Bahwa Pulau G akan lanjut pengembangannya dan diatur kembali tata ruang dan peruntukannya," tulis Justini.

Dalam keputusan soal reklamasi kemarin, Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena sudah dibangun.

Justini menulis sanksi administratif atas Pulau G dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah dicabut pada Oktober 2017.

Baca juga: Kata Anggota DPRD DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi

Sebab, PT Muara Wisesa Samudra juga menuntaskan instruksi yang diperintahkan dalam sanksi administratif itu.

Namun, dia mengatakan, pembangunan Pulau G sampai saat ini masih terhenti. Pihaknya pun menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

"Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.

Baca juga: Setelah Izin Reklamasi Dicabut, Anies Harus Pikirkan Tindak Lanjutnya

Dalam laporan itu, PT Agung Podomoro Land tidak hanya menuliskan laporan soal Pulau G saja, melainkan juga soal Pulau I dan F.

Pemegang izin dua pulau ini berkaitan dengan PT Agung Podomoro Land.

Izin prinsip Pulau I dimiliki PT Jaladri Kartika Pakci, entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung PT Agung Podomoro Land.

Baca juga: Ditanya soal Anies Stop Reklamasi, Presiden Jokowi Hanya Tersenyum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com