Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Senilai Rp 50 Miliar Dimusnahkan

Kompas.com - 02/10/2018, 15:40 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai puluhan miliar hasil pengungkapan 8 kasus pada periode Agustus-September 2018.

Pemusnahan dilakukan dihadapan 14 orang tersangka yang terdiri dari produsen dan juga pengedar atau bandar narkoba. 

"Kami berhasil mengungkap 2 pabrik, 1 pabrik sabu di Cipondoh (Tangerang) dan 1 pabrik ekstasi di Bogor. Kalau diuangkan ini bisa menacapai Rp 50 miliar lebih dan aset-aset lain, termasuk ganja dan sebagainya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, di lokasi, Senin.

Para tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut. Mereka datang bersamaan dengan menggunakan pakaian tahanan warna hijau, dengan wajah tertutup masker.

Baca juga: Menengok Cara Kerja Mobil Incinerator Pemusnah Narkoba

Rincian narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 29 kilogram dalam kasus penangkapan jaringan kelompok jambret tenda oranye pada Agustus 2018.

Sabu itu diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Koja, Jakarta Utara. Ada pula narkoba seberat 4 kilogram dari hasil penangkapan dengan TKP di Ciracas, Jakarta Timur.

Sehingga, barang bukti sabu yang dimusnahkan berjumlah 33 kilogram. Barang bukti lain yakni pil ekstasi 630 butir dan 12 kilogram ganja.

Ada pula sejumlah bahan pembuat sabu-sabu dari pabrik di Cipondoh, Tangerang, berupa 8.164 butit pil obat sesak napas, 16.065 gram serbuk kimia, dan 92.200 mililiter cairan kimia.

Narkoba itu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNN.

Baca juga: Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Sunter 

Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat mengatakan, pemusnahan narkoba itu telah menyelamatkan 191.105 jiwa dari barang haram tersebut. 

Sementara, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana selama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com