Pembangunan halte itu difasilitasi kelurahan setempat.
Baca juga: Penarik Becak di Jakarta Diberikan Kartu Anggota dan Rompi
Rasdullah menyebut, Anies dan jajarannya akan membangun halte serupa di beberapa daerah lain untuk memfasilitasi penarik becak yang sudah sejak lama beroperasi di Ibu Kota.
"Pak Anies Baswedan bekerja sama dengan Dishub, mau membuat pangkalan-pangkalan becak, namanya selter, mungkin selter becak terpadu. Jadi, sudah di Kelurahan Pejagalan, itu sampai hari ini, dia ada tempat pangkalan-pangkalan becak," ujar dia.
Aturan legalisasi becak disusun
Gubernur Anies belum banyak berkomentar soal operasional becak di Jakarta. Dia masih enggan menjelaskan aturan yang melegalkan becak beroperasi di Ibu Kota.
"Nanti saja kalau sudah siap semuanya," kata Anies, Minggu (7/10/2018).
Pada Januari lalu, Anies menyebut, akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur operasional becak di kampung-kampung di Jakarta.
Pergub itu dibuat untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi penarik becak yang selama ini selalu kucing-kucingan dengan aparat.
Anies memastikan, pergub itu nanti dibuat bukan untuk menghadirkan penarik becak baru di Ibu Kota, tetapi mengatur becak yang sudah beroperasi.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang selama ini menjadi penyebab kucing-kucingan penarik becak dengan aparat.
Pasal 29 dan Pasal 62 Ayat 3 dan 4 Perda itu melarang becak beroperasi di Jakarta. Perda itu pun digugat.
Sembari menghadapi gugatan, Dinas Perhubungan DKI akan menyiapkan aturan untuk melegalisasi becak.
Baca juga: Pemprov DKI Disebut Sudah Bangun Halte Becak di Teluk Gong
"Sambil itu (gugatan) berjalan kita menyiapkan (aturan untuk melegalisasi), artinya langkah ini serius," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko pada 15 Agustus lalu.
Menurut Sigit, upaya melegalisasi ini dilakukan karena faktanya becak masih beroperasi di Jakarta.
Upaya menyiapkan aturan itu sudah dimulai dengan mendata jumlah becak yang beroperasi di Jakarta, serta kependudukan pengemudinya.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memetakan persebaran becak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.