JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk para penarik becak di wilayahnya.
Pada Kamis (11/10/2018), 16 orang dari 32 penarik becak di wilayahnya telah didaftarkan langsung dengan menghadirkan petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Grogol Petamburan di kantor Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Kemarin sudah kami fasilitasi untuk BPJS Ketenagakerjaan dibuatkan kartunya. Mereka hanya perlu mendaftarkan KTP-nya, harus KTP DKI (Jakarta) dan umurnya tidak boleh lebih dari 60 tahun," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Saat Tukang Becak Diupayakan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan...
Ia mengatakan ada 16 orang lainnya yang belum dan tidak mendaftar.
Sebab, 10 orang diantaranya tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan 6 orang lainnya berusia lebih dari 60 tahun.
"Ada yang KTP-nya daerah jadi tidak bisa," ujarnya.
Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas
Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada penarik becak sebagai bentuk jaminan keamanan dalam bekerja.
Ia berharap para penarik becak bisa setara dengan pekerja lainnya yang memiliki perlindungan kerja.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemohon peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan seluruh pekerja.
Baca juga: Berpihak kepada Wong Cilik Itu Bukan dengan Menyuruh Jadi Tukang Becak
Peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, terbagi atas dua kategori yaitu penerima upah (pekerja kantoran) dan bukan penerima upah (pekerja informal atau perorangan).
"(Penarik becak) bisa, itu termasuk dalam komunitas, misalnya ojek online juga bisa. Masuknya (kategori) 'bukan penerima upah' tapi, bukan 'penerima upah'. Dia yang mengatur sendiri pengajuan upahnya berapa," kata Irvansyah kepada Kompas.com.
Syarat yang harus dipenuhi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Kasatpol PP: Perdanya Belum Berubah, Becak Tetap Ditindak
Para pemohon bisa melakukan pendaftaran ke kantor cabang wilayah masing-masing.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung melalui situs web atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah terdaftar, peserta dari kategori bukan penerima upah bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Baca juga: Tukang Becak di Jakbar Harapkan Pemberian Rompi Gratis
"Kalau untuk jaminan kecelakaan kerja 1 persen dari upah yang dilaporkan tiap bulannya. Jaminan kematian sudah tetap Rp 6.800 per bulan dan untuk jaminan hari tua 2 persen dari upah," kata Irvansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.