"Mereka sudah bawa pacul, dan ada yang kena pidana perusakan akhirnya," kata Dasril.
Penggusuran jalan terus
Rencana pengambilalihan rumah para keluarga TNI ini bermula pada Juni 2017.
Sebagian warga sudah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka.
Baca juga: Hendak Digusur, Warga Kompleks Akabri Ancam Bongkar Makam Orangtua di TMP Kalibata
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Kristomei Sianturi mengatakan, warga Kompleks Akabri Menteng Pulo yang ditertibkan pada Kamis (18/10/2018) tak berhak menempati rumah yang selama bertahun-tahun mereka huni.
Dia menyebut, yang boleh menempati rumah di kompleks tentara hanyalah tentara aktif atau purnawirawan.
Khusus di satuan TNI AD, warakawuri atau jandanya juga masih boleh menempati.
Namun, Kompleks Akabri mayoritas dihuni anak dan cucu para purnawirawan Akabri (kini Akmil) yang sudah meninggal. Untuk itu, Kodam Jaya berusaha mengambil alih rumah itu.
"Kalau dia masih memenuhi persyaratan tadi, kami pasti akan tetap mengizinkan tinggal. Toh keluarga besar TNI juga. Dia mengklaim sudah puluhan tahun, sekarang kami tanya balik, ada enggak dia surat tanda kepemilikan? Pasti enggak punya kan?" kata Kristomei.
Soal gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kristomei mengatakan, sidang tetap berjalan. Pihaknya akan tetap melakukan penertiban.
"Gugatan itu kan jalan, silakan saja gugat, itu tanah negara. Tapi, Kodam Jaya dalam hal ini menertibkan orang-orang yang seperti tadi, yang tidak tertib," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.