JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, petugas Lapangan Tembak Senayan bernama Hadi Sugiardjo yang menawarkan switch auto kepada dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR melanggar aturan.
"Ya kalau dari organisasi itu tidak membolehkan," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Setyo mengatakan, switch auto tersebut dapat mengubah senjata semi automatic menjadi automatic.
Baca juga: Seorang Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto pada Tersangka Peluru Nyasar
"Dari organisasi kami, Perbakin itu pelanggaran. Aturannya tidak boleh senjata otomatis digunakan untuk olah raga," tuturnya.
Meski demikian, lanjut Setyo, petugas tersebut hanyalah seorang caddy yang tidak masuk struktur organisasi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
Setyo melanjutkan, polisi telah memeriksa Hadi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Peluru Nyasar DPR RI Tak Datang Bersamaan
"Sampai saat ini masih saksi. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Setyo.
Dalam rekonstruksi kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI yang berlangsung di Lapangan Tembak Senayan hari ini, diperlihatkan adegan pada saat seorang petugas lapangan bernama Hadi Sugiardjo menawarkan penambahan perangkat bernama switch auto pada seorang tersangka berinisial I.
Dalam adegan tersebut, Hadi menghampiri kedua tersangka saat mulai menembakkan beberapa peluru di area tembak bagian tengah lapangan.
Baca juga: Ketua DPR Dampingi Proses Rekonstruksi Peluru Nyasar di Lapangan Tembak Senayan
Tersangka berinisial I terlihat berbincang dengan Hadi.
Di sana, Hadi menjelaskan bahwa perangkat switch auto dapat menghasilkan tembakan bertubi-tubi hanya dengan sekali menekan pelatuk.
"Ini adegan petugas menawarkan switch auto," ujar seorang petugas.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi Kasus Peluru Nyasar di DPR RI Hari Ini
Beberapa saat kemudian, I dan Hadi menuju lapangan samping.
Di sana, Hadi menunjukkan sebuah switch auto dan akan dipasangkan di bagian belakang senjata api jenis Glock 17 yang disewa kedua tersangka.
Tersangka I kemudian kembali ke lapangan tengah untuk mengambil sejumlah peluru.
Baca juga: Rencana Relokasi Lapangan Tembak Senayan Pasca-peluru Nyasar di Gedung DPR
Ia kemudian kembali ke lapangan samping yang mengarah Gedung DPR RI untuk berlatih menembak.
Sebelumnya, polisi menetapkan I (32) atau Imam Aziz Wijayanto dan R (34) atau Reiki Meidi Yuana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditangkap usai berlatih menembak di lapangan tembak Senayan pada Senin (15/10/2018).
Kepada polisi, I mengatakan, sebelum ditangkap keduanya telah menembakkan hampir 300 peluru dari total 450 peluru yang dimiliki.
Kepada polisi, tersangka mengaku memasukkan 4 peluru pada tembakan terakhir.
Namun, polisi telah menemukan 5 butir proyektil peluru dan 6 bekas tembakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.