JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana bantuan partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta.
Selama ini, dana bantuan itu hanya diberikan untuk parpol tingkat provinsi.
"Apakah tidak bisa di DKI Jakarta, partai di tingkat kotamadya itu dapat bantuan?" ujar Santoso dalam rapat Komisi C bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: Diusulkan Rp 5,3 Miliar, Ini Rincian Dana Bantuan Parpol di Jakarta pada 2019
Santoso kemudian berkaca pada daerah-daerah lain di Indonesia.
Ia menyebut parpol tingkat kabupaten/kota di provinsi lain juga mendapatkan dana bantuan.
"Sekarang ini, kan, tingkat provinsi yang dapat (dana bantuan parpol). Di daerah lain, kabupaten/kota dapat juga. Kenapa di DKI tidak bisa?" tanya Santoso.
Baca juga: Tahun 2019, Dana Bantuan Parpol di DKI Diusulkan Tetap Rp 1.200 Per Suara
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, dana bantuan parpol di Jakarta hanya diberikan kepada parpol tingkat provinsi mengingat DPRD di Jakarta hanya ada di tingkat provinsi.
Hal ini berbeda dengan provinsi lain yang memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
"Karena dewannya di tingkat provinsi," kata Taufan.
Baca juga: Dana Bantuan Parpol di DKI Akhirnya Naik
Santoso kemudian meminta Badan Kesbangpol DKI untuk merumuskan formula sehingga parpol di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta juga bisa menerima dana bantuan serupa.
Taufan menjawab akan mencoba mencari rumusan tersebut.
"Siap, Pak. Nanti kami cari rumusan kembali buat mengusulkan bantuan di tingkat kabupaten/kota," ucapnya.
Baca juga: Dana Bantuan Parpol di DKI Akan Naik Jadi Rp 5,3 Miliar
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, dana bantuan parpol di DKI Jakarta dianggarkan Rp 1.200 per suara.
Dengan demikian, total dana bantuan yang dianggarkan Rp 5,3 miliar.
Besar dana bantuan yang diterima parpol tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.
Baca juga: Dana Bantuan Parpol Rp 4.000 karena Kemampuan Anggaran Jakarta Besar
Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.