DEPOK, KOMPAS.com - Angka perceraian di Kota Depok hingga Oktober 2018 mencapai 5.000 kasus berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Depok.
Berdasarkan data persidangan, mayoritas pasangan yang bercerai berawal dari seringnya pertengkaran di antara suami dan istri.
Panitera Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah mengatakan, faktor perselisihan yang menonjol yakni kecemburan yang berawal dari media sosial.
“Alasannya beragam, salah satu faktor yang menonjol karena media sosial, misalkan saja kenalan dari media sosial lalu ketahuan dan kemudian sepasang suami istri ini berselisih terus menerus hingga pada akhirnya bercerai,” ucap Entoh di Pengadilan Agama Depok, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Oknum Brimob Ngamuk di Pengadilan, Sidang Perceraian Batal Digelar
Entoh menyebutkan, angka perceraian di Depok mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Tahun 2017, ada 4.000 kasus perceraian, sedangkan pada 2018 naik menjadi 5.000 kasus.
“Dalam sehari saja ada 30 kasus perceraian yang kami terima, sebulannya bisa sampai 500 sampai 600 kasus perceraian,” ucap Entoh.
Ia mengatakan, kisaran usia pasangan suami istri yang mengajukan cerai rata-rata 30–35 tahun.
“Pasangan yang mengajukan bercerai bisanya mereka menikah pada usia yang masih dikategorikan labil dan muda, yaitu diumur 21–25 tahun,” ucap Entoh.
"Alasannya beragam, ada yang karena sudah tidak cocok. Tidak cocok tetapi sudah punya tiga anak, misalnya. Terus juga ada karena pengaruh gadget atau media sosial," ujar Entoh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.