DEPOK, KOMPAS.com - Angka perceraian di Kota Depok hingga Oktober 2018 mencapai 5.000 kasus berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Depok.
Berdasarkan data persidangan, mayoritas pasangan yang bercerai berawal dari seringnya pertengkaran di antara suami dan istri.
Panitera Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah mengatakan, faktor perselisihan yang menonjol yakni kecemburan yang berawal dari media sosial.
“Alasannya beragam, salah satu faktor yang menonjol karena media sosial, misalkan saja kenalan dari media sosial lalu ketahuan dan kemudian sepasang suami istri ini berselisih terus menerus hingga pada akhirnya bercerai,” ucap Entoh di Pengadilan Agama Depok, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Oknum Brimob Ngamuk di Pengadilan, Sidang Perceraian Batal Digelar
Entoh menyebutkan, angka perceraian di Depok mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Tahun 2017, ada 4.000 kasus perceraian, sedangkan pada 2018 naik menjadi 5.000 kasus.
“Dalam sehari saja ada 30 kasus perceraian yang kami terima, sebulannya bisa sampai 500 sampai 600 kasus perceraian,” ucap Entoh.
Ia mengatakan, kisaran usia pasangan suami istri yang mengajukan cerai rata-rata 30–35 tahun.
“Pasangan yang mengajukan bercerai bisanya mereka menikah pada usia yang masih dikategorikan labil dan muda, yaitu diumur 21–25 tahun,” ucap Entoh.
"Alasannya beragam, ada yang karena sudah tidak cocok. Tidak cocok tetapi sudah punya tiga anak, misalnya. Terus juga ada karena pengaruh gadget atau media sosial," ujar Entoh.
Ia menyampaikan, berdasarkan data Pengadilan Negeri Depok, faktor-faktor penyebab perceraian di antaranya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 1.421 kasus, faktor ekonomi sebanyak 896 kasus, meninggalkan salah satu pihak 562 kasus.
Kemudian kekerasan dalam rumah tangga 192 kasus, dihukum penjara 39 kasus, mabuk 25 kasus, judi 24 kasus, poligami 23 kasus, faktor zina sebanyak 23 kasus, dan murtad 13 kasus.
Entoh juga mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi tidak mengurangi angka perceraian.
Sebab, menurut dia, masih ada saja suami-istri yang dimediasi tetapi kemudian memutuskan untuk lanjut ke persidangan.
“Jujur kami pun prihatin dengan kondisi ini, biasanya itu sebelum masuk ke persidangan kita selalu adakan mediasi, kita pertemukan dua orang tersebut kita nasihatilah istilahnya, nanti mereka yang menentukan, mereka mau baikan atau lanjut ke persidangan," kata Entoh.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Kesimpulan Gugatan Perceraian