Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 5.000 Kasus Perceraian di Depok, Mayoritas karena Pertikain

Kompas.com - 05/11/2018, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Angka perceraian di Kota Depok hingga Oktober 2018 mencapai 5.000 kasus berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Depok.

Berdasarkan data persidangan, mayoritas pasangan yang bercerai berawal dari seringnya pertengkaran di antara suami dan istri.

Panitera Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah mengatakan, faktor perselisihan yang menonjol yakni kecemburan yang berawal dari media sosial.

“Alasannya beragam, salah satu faktor yang menonjol karena media sosial, misalkan saja kenalan dari media sosial lalu ketahuan dan kemudian sepasang suami istri ini berselisih terus menerus hingga pada akhirnya bercerai,” ucap Entoh di Pengadilan Agama Depok, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Oknum Brimob Ngamuk di Pengadilan, Sidang Perceraian Batal Digelar

Entoh menyebutkan, angka perceraian di Depok mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Tahun 2017, ada 4.000 kasus perceraian, sedangkan pada 2018 naik menjadi 5.000 kasus.

“Dalam sehari saja ada 30 kasus perceraian yang kami terima, sebulannya bisa sampai 500 sampai 600 kasus perceraian,” ucap Entoh.

Ia mengatakan, kisaran usia pasangan suami istri yang mengajukan cerai rata-rata 30–35 tahun.

“Pasangan yang mengajukan bercerai bisanya mereka menikah pada usia yang masih dikategorikan labil dan muda, yaitu diumur 21–25 tahun,” ucap Entoh.

"Alasannya beragam, ada yang karena sudah tidak cocok. Tidak cocok tetapi sudah punya tiga anak, misalnya. Terus juga ada karena pengaruh gadget atau media sosial," ujar Entoh.

Ia menyampaikan, berdasarkan data Pengadilan Negeri Depok, faktor-faktor penyebab perceraian di antaranya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 1.421 kasus, faktor ekonomi sebanyak 896 kasus, meninggalkan salah satu pihak 562 kasus.

Kemudian kekerasan dalam rumah tangga 192 kasus, dihukum penjara 39 kasus, mabuk 25 kasus, judi 24 kasus, poligami 23 kasus, faktor zina sebanyak 23 kasus, dan murtad 13 kasus.

Entoh juga mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi tidak mengurangi angka perceraian.

Sebab, menurut dia, masih ada saja suami-istri yang dimediasi tetapi kemudian memutuskan untuk lanjut ke persidangan.

“Jujur kami pun prihatin dengan kondisi ini, biasanya itu sebelum masuk ke persidangan kita selalu adakan mediasi, kita pertemukan dua orang tersebut kita nasihatilah istilahnya, nanti mereka yang menentukan, mereka mau baikan atau lanjut ke persidangan," kata Entoh.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Kesimpulan Gugatan Perceraian

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com