JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
"Ada uji emisi. Kami memantau kualitas emisi kendaraan bermotor, pengawasan cerobong kegiatan usaha," ujar Mudarisin saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Tanggapan Anies Digugat soal Pencemaran Udara di Jakarta
Selain uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup juga rutin memantau kualitas udara di Ibu Kota melalui stasiun pemantau kualitas udara (SPKU).
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor ganjil dan genap untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Mengurangi emisi dari sumber bergerak, kan, salah satunya dengan ganjil-genap, itu dilaksanakan," kata Mudarisin.
Baca juga: Dianggap Lalai Tangani Polusi Udara, Anies hingga Jokowi Akan Digugat
Ia menyampaikan upaya-upaya itu menanggapi adanya notifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) mengenai polusi udara di Jakarta.
Meskipun demikian, Dinas Lingkungan Hidup belum menerima notifikasi gugatan itu.
"Saya cek ke Biro Hukum, ada enggak gugatan itu. Belum turun, masih ditunggu," ucapnya.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta berencana mengajukan gugatan warga negara (CLS) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain Jokowi dan Anies, mereka juga akan menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Para tokoh itu akan digugat karena dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.
Kelompok Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta telah mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (5/12/2018) untuk menyerahkan notifikasi gugatan kepada Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.