NID mengaku rasa isengnya muncul ketika ia melihat sejumlah blangko E-KTP berada di rumahnya. Ia kemudian mengambil beberapa blangko dan mencoba menjualnya.
Zudan mengatakan, keisengan pelaku berujung fatal karena menyebabkan kegaduhan publik.
Meski demikian, polisi tetap akan menggali kemungkinan adanya motif lain.
Menurut Argo, NID menjual blangko KTP elektronik atau e-KTP dengan harga Rp 50.000 per lembarnya.
"Pelaku sudah menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga (setiap lembar) Rp 50.000," ujar Argo.
Polisi masih menyeliki kemungkinan adanya pihak lain yang turut memasarkan blangko-blangko e-KTP ini.
NID ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2018. Kemudian pada Selasa, polisi resmi menahan NID selama proses hukumnya berlangsung.
"NID akan dikenakan UU ITE dan administrasi kependudukan," ujar Argo.
Baca juga: Blangko e-KTP Dijual Online, Dokumen Lain Dikhawatirkan Bernasib Sama
Argo berharap hal ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pelaku agar tak mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.