Ketiga belas pulau tersebut yakni Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi).
Baca juga: Jakpro Kelola Lahan Publik hingga Air Bersih di Pulau Reklamasi
Kendati demikian, Anies tetap melanjutkan empat pulau proyek reklamasi yang terlanjur dibangun. Keempat pulau itu yakni Pulau C dan D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra), dan Pulau N (pemegang izin PT Pelindo II).
Anies juga menugaskan PT Jakarta Propertindo untuk mengelola tiga pulau, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, selama sepuluh tahun. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Isi Pergub tersebut menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu.
Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.
Prasarana yang dimaksud antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga. Selain itu, pantai reklamasi juga bakal menjadi pantai pertama di Jakarta yang benar-benar gratis untuk publik.
Baca juga: Pantai Reklamasi Diharapkan Bisa Dinikmati Publik Akhir Tahun Ini
Selain itu, Anies juga mengubah nama ketiga pulau itu. Nama Pulau C, D, dan G diganti menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Nama itu dipilih lantaran kawasan reklamasi tak mempunyai sejarah dan diharapkan menampung semangat melihat ke depan.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan membentuk sebuah kelurahan baru untuk pulau reklamasi.
Saat ini, Pulau C dan D masuk dalam Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara Pulau G masuk Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.