Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ritel Sayangkan Rencana Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Kompas.com - 19/12/2018, 08:05 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyayangkan rencana pelarangan penggunaan kantong plastik oleh beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, seharusnya Pemprov DKI mengurangi penggunaan kantong plastik, bukan justru melarang. 

"Aprindo menyayangkan mekanismenya mengenai pelarangan yang mestinya pengurangan saja," kata Roy kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018). 

Baca juga: Meninjau Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik...

Ia mengatakan, pengurangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

"Di dalam Pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor 97 Tahun 2017 disebutkan pengurangan tidak ada disebutkan pelarangan," ujarnya.

Realisasi peraturan tersebut adalah penggunaan kantong plastik SNI yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) atas Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Tak Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai Saat Belanja

Kantong plastik yang mudah terurai tersebut telah digunakan 35.000 retail moderen di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, warga perlu diedukasi untuk mengurangi penggunaan plastik. Menurut dia, dibutuhkan waktu lebih kurang satu tahun untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. 

"Kalau (sosialisasi) cuma beberapa bulan, kan, enggak semuanya mengerti, enggak semuanya mengetahui," ujar Roy. 

Baca juga: Strategi PD Pasar Jaya Hilangkan Penggunaan Kantong Plastik dari Pasar

Kurangnya edukasi warga dinilai akan berdampak pada berkurangnya konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, pihaknya mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut. 

"Kami siap saja untuk meniadakan (kantong plastik) karena memang bagi kami ini mengurangi biaya," ucapnya. 

Baca juga: Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa. 

Adapun, sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik baik di pasar dan ritel akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com