Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Alfamart jika Penggunaan Plastik Dilarang di Jakarta...

Kompas.com - 19/12/2018, 19:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Alfamart akan menyediakan tas ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik setelah Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik nantinya.

"Kita ada solusi dengan menjual tas Go Green," ujar Corporate Affair Director Alfamart Solihin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Menurut dia, tas tersebut dapat digunakan konsumen berulang kali. Tas ini dapat dibeli konsumen di Alfamart dengan harga Rp 3.500.

Ia juga menyampaikan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini sedianya diberlakukan bagi semua kalangan pengusaha agar efektif.

Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan

Jika hanya pengusaha retail yang dilarang, kata dia, itu tidak akan mengurangi jumlah plastik yang dipakai secara signifikan.

Kendati demikian, Solihin menyampaikan bahwa pihak Alfamart akan mengikuti aturan terkait pelarangan plastik tersebut jika sudah diterbitkan.

"Saat kepala daerah membuat suatu peraturan, kita tidak ada pilihan ya, harus mengikuti," ucap Solihin.

Sejauh ini, kata dia, Alfamart telah berusaha tidak memberi kantong plastik kepada pembeli jika barang yang dibeli tergolong kecil atau dapat dibawa tanpa kantong plastik.

Namun, terkadang pembeli yang meminta plastik. "Contohnya ketika pelanggan membeli satu deodoran, tetapi terkadang konsumen malah memint," ujar Solihin.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di sejumlah Alfamart di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, tidak ada kantong ramah lingkungan atau Go Green yang dijual di sejumlah toko retail tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kurangi Plastik: Siapkan Aturan hingga Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Menurut seorang kasir yang bertugas, Alfamart tak lagi menjualnya setelah menerapkan sistem plastik berbayar.

"Sudah lama enggak ada mas, sudah beberapa tahun begitu, sudah sejak plastik berbayar berhenti dulu," kata kasir itu.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan draf peraturan gubernur mengenai pelarangan plastik satu kali pakai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com