Tim investigasi ini dibentuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota TNI dalam penyerangan Polsek Ciracas.
Hingga kini, penyelidikan mengenai penyerangan Polsek Ciracas tersebut belum menemukan titik terang.
Baik polisi maupun Kodam Jaya belum menyampaikan hasil penyelidikan mereka. Polisi belum menetapkan tersangka dalam penyerangan tersebut.
Sementara itu, lima juru parkir yang diduga mengeroyok anggota TNI di Arundina ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah AP, HP, SR, IH, dan D.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.