Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Rentetan Kasus Begal dan Pembunuhan Sadis di Jabodetabek

Kompas.com - 27/12/2018, 05:15 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Para tersangka berpura-pura memesan taksi online korban dari Terminal Baranangsiang, Bogor dengan tujuan Bintaro Xchange, Tangerang Selatan.

Saat mendekati lokasi tujuan, ketiga tersangka menjalankan aksinya.

Korban dibuang di sebuah selokan di Bintaro dengan tangan dan kaki terikat, serta melakban mulut korban.

Baca juga: Cerita Sopir Taksi Online Berani Lawan Tiga Perampok di Bintaro

Tiga tersangka ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pembunuhan perempuan di Apartemen Kebagusan City

Seorang perempuan berinisial SIS (34) ditemukan tewas di dalam kamar Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).

Polisi kemudian menangkap Hidayat (22) alias HD, pembunuh SIS.

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku dan korban janjian untuk berkencan di apartemen milik korban.

Baca juga: Berawal dari Kencan, Ini 4 Fakta Pembunuhan Wanita di Kebagusan City

Hidayat (baju oranye), tersangka pembunuh wanita di Apartemen Kebagusan City. Foto diambil di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).Kompas.com/SHERLY PUSPITA Hidayat (baju oranye), tersangka pembunuh wanita di Apartemen Kebagusan City. Foto diambil di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Selain itu, SIS juga menjanjikan uang Rp 2 juta kepada pelaku.

Hidayat yang kemudian menyetujui penawaran itu kemudian menyambangi kamar apartemen SIS.

Namun, ketika ditagih janjinya, SIS meminta Hidayat menemani kencan terlebih dahulu dan sempat mengancam akan diadukan ke istri pelaku.

Baca juga: Ponsel Wanita yang Dibunuh di Apartemen Kebagusan Dibuang di Kuburan

SIS dan Hidayat kemudian terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian.

Mengaku tersulut emosi, Hidayat kemudian mengambil pisau dan membunuh SIS.

Hidayat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com