Para tersangka berpura-pura memesan taksi online korban dari Terminal Baranangsiang, Bogor dengan tujuan Bintaro Xchange, Tangerang Selatan.
Saat mendekati lokasi tujuan, ketiga tersangka menjalankan aksinya.
Korban dibuang di sebuah selokan di Bintaro dengan tangan dan kaki terikat, serta melakban mulut korban.
Baca juga: Cerita Sopir Taksi Online Berani Lawan Tiga Perampok di Bintaro
Tiga tersangka ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seorang perempuan berinisial SIS (34) ditemukan tewas di dalam kamar Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Polisi kemudian menangkap Hidayat (22) alias HD, pembunuh SIS.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku dan korban janjian untuk berkencan di apartemen milik korban.
Baca juga: Berawal dari Kencan, Ini 4 Fakta Pembunuhan Wanita di Kebagusan City
Hidayat yang kemudian menyetujui penawaran itu kemudian menyambangi kamar apartemen SIS.
Namun, ketika ditagih janjinya, SIS meminta Hidayat menemani kencan terlebih dahulu dan sempat mengancam akan diadukan ke istri pelaku.
Baca juga: Ponsel Wanita yang Dibunuh di Apartemen Kebagusan Dibuang di Kuburan
SIS dan Hidayat kemudian terlibat cekcok yang berujung pada perkelahian.
Mengaku tersulut emosi, Hidayat kemudian mengambil pisau dan membunuh SIS.
Hidayat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.