Korban dibunuh dengan palu dan dicekik. Tersangka NR dan korban sama-sama bekerja di tempat hiburan.
Pembunuhan terjadi karena cekcok antara korban dan NR.
NR mengaku mendapat uang Rp 1,8 juta dari seorang pelanggan yang dititipkan kepada korban. Namun, korban hanya memberikan Rp 500.000 kepada NR.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan dalam Lemari di Kos Mampang
Saat ditagih, korban tidak mau memberikan uang sehingga membuat tersangka kesal dan akhirnya membunuh CIP.
YAP diketahui membunuh CIP, sedangkan NR yang menyarankan YAP menghilangkan jejak dengan menyimpan jenazah CIP di dalam lemari.
Para pelaku disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jenazah sopir taksi online GrabCar berinisial JST (68) ditemukan mengambang di Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/11/2018).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka pembunuhan yaitu RLP, FF, dan REH.
Awalnya, ketiga pelaku hendak merampok mobil milik korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Buron Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
Tak ingin kejahatannya diketahui, ketiga pelaku memutuskan membunuh korban.
Jenazah diberi batu pemberat yang diikatkan ke tangan dan kakinya. Jenazah korban ditenggelamkan ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sopir taksi online Go-Car, Yulianto (52), menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh tiga orang penumpangnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (27/11/2018).
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka, Kamaludin (19), Imamudin (24), dan Abdullah (33).
Para pelaku melukai serta membawa lari mobil dan barang berharga milik korban.
Baca juga: 6 Fakta Sopir Taksi Online Dirampok di Bintaro lalu Dibuang ke Selokan