Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Kompas.com - 27/12/2018, 06:03 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Aman Abdurrahman menjadi sorotan sejak awal hingga pertengahan tahun 2018 ini.

Ia menjalani sidang sebagai terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Dakwaan hingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Aman rupanya tidak hanya soal kasus bom Thamrin, tetapi juga sejumlah aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

Berikut ini catatan Kompas.com tentang perjalanan kasus terorisme Aman Abdurrahman.

Baca juga: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, asalkan...

Aman sebagai penggerak teror

Aman Abdurrahman mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 18 Agustus 2017. Ia sebenarnya baru saja bebas dari penjara karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017.

Aman menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus bom Thamrin pada 15 Februari 2018. Ia didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme melalui ajaran dan ceramah-ceramah yang dilakukannya.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Jaksa menyebut, bom Thamrin merupakan salah satu aksi teror yang digerakkan Aman. Serangan itu disebut terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Selain bom Thamrin, jaksa menyatakan Aman ikut bertanggung jawab terhadap kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur; pelemparan bom di Gereja Oikumene, Samarinda; penyerangan Markas Polda Sumatera Utara; dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pada 18 Mei 2018, Aman dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebut Aman berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Baca juga: 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman

Ia aktif menulis maupun memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi. Ajaran dan ceramah-ceramah Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.

"Sikap terdakwa dianggap kokoh memegang manhaj dan aqidah serta komitmennya yang sangat tinggi terhadap ideologi. Bahkan, terdakwa dijuluki 'singa tauhid' oleh kelompoknya," ujar jaksa Mayasari dalam sidang pembacaan tuntutan.

Selain dijuluki singa tauhid, Aman disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.

Alasannya, ajaran Aman selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama dengannya.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com