JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pengunjung yang datang ke car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman masih membuang sampah sembarangan.
Padahal, pasukan oranye telah menyediakan kantong-kantong plastik hitam di sejumlah sisi jalan untuk memudahkan masyarakat membuat sampah.
Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Jelang Batas Akhir Penghapusan Denda, Mobil Samsat Keliling Ditempatkan di CFD Bundaran HI
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa maksimal Rp 500.000.
Pengamatan Kompas.com pada Minggu (30/12/2018), kantong-kantong plastik itu tampak diletakkan di separator transjakarta dengan jarak masing-masing kantong sekitar dua meter.
Keberadaan kantong plastik itu juga terlihat mencolok.
Baca juga: ICW Ajak Pengunjung CFD Cek Rekam Jejak Capres hingga Caleg Sebelum Memilih
Tak hanya itu, sejumlah tong sampah juga diletakkan di trotoar. Pasukan oranye juga tampak bersiaga memunguti sampah di jalanan.
Beberapa pengunjung tidak membuang sampah ke dalam kantong sampah yang telah disediakan. Masih terlihat sampah-sampah makanan berserakan di jalan.
Sejumlah pengunjung juga tak segan membuang sampah di jalan, meskipun pasukan oranye sedang membersihkan jalanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan