Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Hukuman Rompi Kuning dan Oranye bagi PNS Indisipliner Berlebihan

Kompas.com - 14/01/2019, 19:53 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Empat Lima Kota Bekasi Adi Susila mengatakan, hukuman pemakaian rompi bagi pegawai Pemkot Bekasi indisipliner dinilai berlebihan.

Adi mengatakan, Pemkot Bekasi tidak usah repot-repot memberikan hukuman pemakaian rompi bagi pegawai yang indisipliner.

Sebab, aturan disiplin sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Baca juga: Rompi Kuning dan Oranye buat PNS Indisipliner Disebut sebagai Inovasi

"Itu berlebihan, kan sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai Pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, aturan sanksi bagi pegawai indisipliner juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah cukup mengikuti saja aturan sanksi yang sudah berlaku sebelumnya.

"Dalam aturan itu ada sanksi indisipliner ringan, sedang, dan berat. Tinggal sesuaikan saja sanksi yang harus diberikan ke PNS jika misalnya melanggar telat atau tidak hadir," jelas Adi.

Adapun pemakaian rompi untuk pegawai indisipliner itu akan dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan.

Pegawai akan dipanggil satu per satu memakai rompi tersebut lalu mengikuti apel pagi.

Hukuman itu diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel lebih dari empat kali dan tidak mengikuti program "Subuh Keliling".

Untuk pegawai yang dipakaikan rompi oranye, yakni pegawai yang tidak mengikuti program Subuh Keliling (Suling), sedangkan, pegawai yang dipakaikan rompi kuning, yakni pegawai yang tidak mengikuti apel pagi.

Terkait Perwal, Kepala Bidang Hukum pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Meri Soniati menjelaskan, sebelumnya sudah ada aturan seperti PNS atau TKK yang tidak masuk kerja sebanyak lima kali tanpa kejelasan akan diberikan teguran lisan.

"Terus nanti meningkat 6 sampai 10 kali (enggak masuk kerja) teguran tertulis. Lalu lanjut lagi, kalau enggak ada perubahan 11 sampai 15 kali nanti pernyataan tidak mutlak," ujat Meri.

Baca juga: Ratusan PNS Pemkot Bekasi Dihukum Berbaris Pakai Rompi Kuning dan Oranye

Oleh karena itu, Adi meminta Pemkot Bekasi jalankan saja aturan sanksi yang sudah ada sebelumnya.

Diketahui, sebanyak 500 pegawai gabungan PNS dan TKK dihukum menggunakan rompi tersebut dalam apel, Senin pagi tadi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemakaian rompi tersebut untuk memberikan efek jera atau shock therapy untul para pegawai agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com