Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut DKI Akan Patuhi Putusan Pengadilan soal Penggusuran Warga Petamburan

Kompas.com - 15/01/2019, 14:29 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mematuhi putusan pengadilan yang memenangkan warga Petamburan yang digusur 22 tahun silam.

"Kalau ada dari pengadilan yang bilang ya kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan. Nanti saya cek, kita akan patuh pada perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah. Ya nanti saya cek," kata Anies di Bekasi, Selasa (15/1/2019).

Ketika ditanya soal dirinya mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) seperti klaim warga, Anies mengaku harus mengeceknya kembali.

"Kalau laporan banyak sekali, karena itu saya harus cek lagi yang mana," kata Anies.

Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi

Sebelumnya diberitakan, 473 KK warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan tahun 1997.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Albajili menjelaskan, masalah itu bermula ketika warga digusur untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.

Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena pembebasan tanah dilakukan sepihak. Warga kemudian menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.

Namun, warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov DKI juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.

Baca juga: DKI Minta Penjelasan Pengadilan soal Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu

"Pada masa pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, warga pun tak mendapatkan kepastian mengenai akan dilaksanakannya putusan tersebut. Malahan pada akhir 2018, gubernur mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) kepada Pengadilan Negeri agar tidak perlu melaksanakan isi putusan," kata Charlie, Senin (14/1/2019).

LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan kini kembali mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000. Selain itu, Pemprov DKI dituntut memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com