JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penjelasan pengadilan soal putusan harus membayar ganti rugi kepada 473 kepala keluarga (KK) warga RW 009 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digusur pada 1997 atau 22 tahun silam.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, permohonan penjelasan diajukan karena ada beberapa putusan yang dinilai tak sesuai peraturan Mahmakah Agung (MA) soal gugatan class action.
Namun, Yayan tidak merinci putusan yang tidak sesuai peraturan MA itu.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Bayar Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu
"(Pemprov DKI) meminta penjelasan apakah putusan ini dapat dilaksanakan karena ada beberapa amar putusan yang tidak sesuai dengan Peraturan MA terkait gugatan class action," ujar Yayan melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).
Yayan menyampaikan itu untuk membantah pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan ke pengadilan pada akhir 2018.
"Bukan mengajukan (permohonan) agar tidak melaksanakan putusan," kata dia.
Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi
Menurut Yayan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan penjelasan soal hal-hal yang ditanyakan Pemprov DKI.
Jawaban itu menunjukkan Pemprov DKI bisa melaksanakan putusan pengadilan.
Oleh karena itu, Yayan memastikan Pemprov DKI akan membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
Baca juga: Didatangi Anies Baswedan, Warga Petamburan Minta Sejumlah Hal
"Sudah ada jawaban (dari pengadilan) dan sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan karena terkait rumah susun dan penghuninya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 473 KK warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran untuk pembangunan rusunami pada 1997.
Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena pembebasan tanah dilakukan sepihak. Warga kemudian menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.
Namun, warga tak kunjung mendapat haknya karena berbagai upaya hukum yang dilakukan Pemprov DKI.
Baca juga: Alih-alih Ganti Rugi Warga Petamburan, Pemprov DKI Ajukan Permohonan Fatwa ke MA
"Pada akhir 2018, gubernur mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) kepada Pengadilan Negeri agar tidak perlu melaksanakan isi putusan," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta Charlie Albajili, Senin (14/1/2019).
LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan kini kembali mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000.
Selain itu, Pemprov DKI dituntut memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.