Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengedar Pakai Lab di Sekolah sebagai Gudang Narkoba

Kompas.com - 15/01/2019, 15:19 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, dua dari tiga tersangka pengedar narkoba berinisial DL (29) dan CP (30) menyimpan narkoba mereka di laboratorium salah satu sekolah kawasan Jakarta Barat.

Joko enggan menyebutkan lokasi sekolah yang dimaksud karena berkaitan dengan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"(Sabu-sabu) disimpan di dalam lab (laboratorium) di dalam kamar. Itu kamar gudang yang beralih fungsi jadi kamar tidur," kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Wilayah Sekolah Jakbar Berasal dari Jaringan Lapas

DL dan CP tinggal di kawasan sekolah bersama orangtuanya yang merupakan pegawai lepas di sana.

Mereka juga merupakan karyawan dan alumni sekolah tersebut.

"Karena memang bekerja di situ, dari sekolah tidak menaruh curiga dengan dalih jaga sekolah. Makanya tinggal di situ," katanya.

Keduanya belakangan diketahui sebagai kurir peredaran narkoba jaringan lapas dari tersangka berinisial LK.

Mereka bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba ke pembeli sesuai dengan pesanan dari LK.

Namun, polisi belum bisa memastikan apakah distribusi narkoba juga dilakukan kepada siswa di sekolah tersebut.

"Masih didalami karena agak tertutup, keterangan dia belum ada (peredaran narkoba ke siswa sekolah), tapi kami enggak percaya," terang Joko.

DL dan CP ditangkap dari pengembangan kasus penangkapan AN (30) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019) malam.

AN juga bertugas sebagai rekan DL dan CP, perannya selaku kurir sabu-sabu dan psikotropika golongan IV. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Juncto 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lingkungan Sekolah di Jakarta Barat

Juga ditambah Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika. 

Ketiganya terancam pidana maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com