Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penguasaan Lahan, Hercules dan Anggotanya Jalani Sidang Dakwaan

Kompas.com - 16/01/2019, 11:14 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penguasaan lahan Hercules akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Rencana sidang (dimulai) jam 11.00," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso di PN Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Berkas Perkara Kelompok Hercules Siap Disidangkan

Hercules dan anggotanya tiba bertahap ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pengamanan personel bersenjata.

Sejumlah anggota termasuk residivis Bobi tiba pada pukul 09.42 dengan pakaian serba hitam.

Sementara itu, Hercules tiba pukul 10.26. Ia turun dari mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Barat dengan pakaian dan peci.

Baca juga: Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan

Ia terlihat berjalan langsung memasuki ruang tunggu sidang.

Dalam sidang perdana tersebut, sebanyak 150 personel gabungan TNI/Polri melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gesekan yang tidak diinginkan.

Pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi massa pendukung kelompok Hercules datang untuk menyaksikan sidang.

Baca juga: Hercules Ditahan di Rutan Salemba

Petugas akan membatasi siapa saja yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan.

"Tentunya imbau dengan baik (apabila massa Hercules hadir). Kami lakukan langkah persuasif agar jalannya persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib," ujar Priyo.

Kelompok Hercules melakukan penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat

Mereka menguasai lahan selama Agustus-November 2018.

Penguasaan lahan dilakukan dengan menduduki kantor pemasaran dan menarik iuran kepada tujuh penghuni ruko sebesar Rp 500.000.

Sejumlah anggota kelompok Hercules ditangkap pada 6 November 2018 di lokasi penguasaan lahan.

Baca juga: Selain Hercules dan Komplotannya, Polisi Juga Serahkan Senjata ke Kejaksaan

Sementara itu, Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sembari menanti persidangan, mereka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com