Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Pemberkatan Pernikahan Richard Beredar di Medsos, Ini Kata Kuasa Hukum

Kompas.com - 02/02/2019, 15:58 WIB
Cynthia Lova,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Foto pernikahan terdakwa Richard Muljadi dan Shalvyne Chang tersebar di media sosial. Ia terlihat melangsungkan pernikahan diduga dilakukan di sebuah gereja.

Hal tersebut ditanggapi oleh keluarga Richard bersama kuasa hukumnya, Baso Fakhruddin dan Ibunda dari Richard, Riny Dharma.

Baso membantah, hal tersebut adalah sebuah pernikahan. Menurut dia, Richard dan Shalvyne hanya sebatas melangsungkan proses menuju pernikahan, yaitu pemberkatan pernikahan di Gereja Katedral yang berlangsung pada Jumat (1/2/2019).

“Ini hanya sebatas pemberkatan pernikahan, tidak ada resepsi dan tidak ada makan-makan. Ini hanya sebatas mendoakan(Richard dan Shalvyne),” ucap Baso, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Baca juga: Kartini Muljadi, Pengacara Senior yang Melestarikan Batik

Baso mengatakan, rencana pemberkatan pernikahan harusnya berlangsung pada 6 September 2018.

Namun, hal tersebut tidak dapat dilangsungkan karena Richard sudah ditahan dari 22 Agustus 2018 lalu.

“Seharusnya pemberkatan pernikahan sudah berlangsung 6 september 2018 lalu cuma karena proses hukum yang harus dijalani, Richard Muljadi akhirnya berulang kali menunda jadwal pemberkatan tersebut,” ujar Baso.

Sebagai pemeluk agama Katolik, maka acara pemberkatan pernikahan harus dilaksanakan di gereja.

Untuk mendapatkan slot di Gereja Katedral Jakarta harus menunggu antrian atau waiting list.

“Baru kemarin kita awal januari dapat kabar dari Gereja Katedral untuk slot terakhir tanggal 1 Februari kemarin. Kalau tidak dilaksanakan kemarin itu baru ada slot kosong lagi di tahun depan,” ucap Baso.

Niat Richard melangsungkan pemberkatan nikah ini pun diketahui oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur yang saat ini menjdi tempat rehabilitasinya dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Rencana pemberkatan pernikahan tersebut disetujui oleh pihak RSKO dengan syarat didampingi oleh pihak RSKO.

Baso mengatakan, Kliennya tersebut akan melangsungkan proses pernikahannya setelah proses hukumnya selesai.

“Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung maka pernikahan secara resmi (catatan sipil) akan dilaksanakan setelah prosss hukum selesai,” tutur Baso.

Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.

Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba. Kini Richard menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakara Selatan dan sedang direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com