Sementara tersangka SH diketahui mengendalikan sebuah grup yang menyebarkan konten-konten pornografi anak. Namun, polisi belum dapat memastikan lokasi pembuatan konten pornografi itu.
"Tentang (konten pornografi) anak, itu masih didalami, apakah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemerannya orang Indonesia dan berada di Indonesia juga atau berada di luar negeri," ujar Edi.
Kelima tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Imbauan untuk Orangtua
Edi mengimbau para orangtua mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Menurut dia, keluarga berperanan penting dalam mencegah aksi prostitusi online.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur, mereka melakukan (adegan tidak senonoh) di rumah yang bersangkutan saat orangtua sudah tidur. Kalau orangtuanya belum tidur, mereka enggak mau (melakukan)," kata Edi.
"Saya pesan bahwa orangtua memberikan pengawasan anak-anak selama di rumah atau di luar rumah, khususnya saat menggunakan media sosial. Kita harus selalu waspada agar anak-anak tidak menjadi korban," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.