Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Langkah agar Pemprov DKI Bisa Mengelola Air Bersih di Jakarta

Kompas.com - 11/02/2019, 19:56 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada tiga opsi yang bisa diambil agar Pemprov DKI dapat mengambil alih pengelolaan air bersih.

"Opsi yang disarankan Tim Tata Kelola Air adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata dan opsi itulah yang kami ikuti. Kami akan jalankan sesuai dengan rekomendasi tim tata kelola air," ujar Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Nila Ardhianie mengatakan, langkah perdata dilakukan dengan renegosiasi kontrak.

Baca juga: Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Sebut DKI Bisa Pakai Dana Swasta

Pertama, renegosiasi bisa seputar pembelian saham Palyja dan Aetra.

"Kita bisa beli sahamnya Palyja maupun Aetra. Ini tentu perlu proses pembicaraan yang juga tidak mudah," kata Nila dalam kesempatan yang sama.

Opsi itu, menurut Nila, perlu ada kajian dan hitung-hitungan terlebih dahulu. Prosesnya juga harus dilakukan transparan.

Baca juga: PAM Jaya Bersiap Kelola Air Jakarta

Opsi kedua bisa dengan membuat perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur penghentian kontrak yang disepakati kedua belah pihak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan air minum di Jakarta kepada PT Palyja dan PT Thames PAM Jaya (kini bernama PT Aetra Air Jakarta) sejak 1997.

Perjanjian ini berlangsung hingga 2023.

Baca juga: DKI Akan Ambil Alih Pengelolaan, Tarif Air Bersih Diyakini Turun

Sementara opsi ketiga yakni dengan pengambilalihan sebagian layanan. Pemprov DKI bisa menguasai proses pengelolaan air dari hulu ke hilir secara bertahap sambil menunggu kontrak habis pada 2023.

"Ada instalasi pengolahan, ada distribusi. Nah itu sebagiannya diambil alih dulu sebelum nanti masa kontrak berakhir," ujar Nila.

Kebijakan pengambilalihan pengelolaan di bawah Gubernur Anies dilakukan sejak Mahkamah Agung (MA) memerintahkan swastanisasi itu disetop lewat putusan kasasi pada 2017.

Baca juga: DKI Bakal Ambil Alih Pengelolaan Air, Anies Jelaskan Swastanisasi Rugikan Jakarta

Anies kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai dasar pengambilan keputusannya.

Namun, salah satu tergugat, Kementerian Keuangan, tidak menerima putusan kasasi MA dan mengajukan peninjauan kembali (PK).

MA kemudian mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Anies Putuskan Renegosiasi Kontrak untuk Ambil Alih Pengelolaan Air Bersih

Dengan demikian, putusan sebelumnya dibatalkan. Putusan tersebut keluar pada 30 November 2018. Itu artinya, swastanisasi pengelolaan air di Jakarta tetap boleh dilanjutkan.

Namun, Anies memastikan tetap akan mengikuti keputusan MA di tingkat kasasi untuk menghentikan swastanisasi.

Pihaknya akan melakukan renegosiasi dengan Palyja dan Aetra untuk mengambil alih pengelolaan air di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com