JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Sitohang mengatakan, pihaknya akan kembali melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan dengan tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Kamis (21/2/2019) besok.
Malvino mengatakan, pelimpahan berkas itu merupakan yang kedua kalinya setelah pelimpahan berkas pertama pada 18 Desember 2018 dikembalikan Kejari Bekasi ke Polda Metro Jaya.
"Rencananya besok kami akan limpahkan P21 tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Kemarin dibalikkan karena harus ada yang dilengkapi," kata Malvino saat dikonfirmasi, Rabu ini.
Baca juga: Polisi Tunggu Penilaian Jaksa Terkait Berkas Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Selain berkas, pihak Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan Haris Simamora selaku tersangka dalam kasus tersebut ke Kejari Bekasi. Namun kondisi kesehatan Haris akan dicek terlebih dulu.
"Kami cek dulu kesehatannya, semoga besok lancar kami serahkan yang bersangkutan," ujar Malvino.
Haris jadi tersangka pembunuhan keluarga Diperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris mengaku membunuh Diperum dan istrinya dengan linggis. Sementara kedua anak Diperum, yaitu Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) dicekik hingga tewas.
Haris adalah saudara dari istri Diperum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.