JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya memenangkan kasus sengketa lahan Cengkareng Barat.
Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau gugatan Bu Toeti (penggugat) mah sudah inkracht, sudah ditola. Kami menang istilahnya," kata Yayan ketika dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: DKI Dapat Opini WTP, Apa Kabar RS Sumber Waras dan Lahan Cengkareng?
Dalam putusan, lanjut dia, Pemprov DKI tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai aset.
Namun, Toeti selaku penggugat juga tidak diperintahkan mengembalikan uang pembelian lahan.
"Bahwa tanahnya dia, kami catatkan, kan, dia gugat. Tapi belum terkait sama uangnya," ujar Yayan.
Baca juga: Sandiaga: Pembelian Lahan Cengkareng dan Sumber Waras Harus Diselesaikan secara Hukum
Yayan mengatakan, hasil putusan ini akan ditindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Setelah ada sertifikat, Pemprov DKI baru bisa memanfaatkan lahan tersebut.
Pemprov DKI membeli lahan seluas 4,6 hektar di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Baca juga: Sandiaga Laporkan soal Sumber Waras dan Lahan Cengkareng ke KPK DKI
Pembelian lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.
Hal tersebut kemudian menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu terdata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017. Namun, akhirnya kalah lagi.
Baca juga: Penggugat Ajukan Banding, DKI Masih Berhak Ajukan Penagihan Lahan Cengkareng
Dengan kata lain, Pemprov DKI menang dan lahan seluas 4,6 hektar itu kembali ke tangan pemerintah.
Meski demikian, BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.