JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memburu dua tersangka pemasok narkoba jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial N dan R.
Argo menyebut, tersangka N sedang berada di Malaysia.
"Kami mendapatkan bukti transferan ke Malaysia. Masih kami dalami apakah dia (N) adalah warga Malaysia atau bukan, tetapi yang bersangkutan ada di Malaysia," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Akan Bertransaksi di Rumah Sakit
Sementara itu, tersangka R berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Setelah kami interogasi tersangka, kami mendapat informasi bahwa (tersangka) mendapat narkotika dari R di Pontianak," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak pada Selasa (12/2/2019) dengan menangkap dua tersangka berinisial SS dan ST.
Baca juga: Pengedar Jaringan Jakarta-Malaysia Edarkan Narkotika Jenis Baru, Metoksetamina (MXE)
Kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
SS ditangkap di lobi rumah sakit, sedangkan ST ditangkap di area parkir rumah sakit.
Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkotika jenis sabu seberat 250 gram.
Baca juga: Dituding Informan, Napi Lapas Narkotika Bangli Dikeroyok 16 Napi Lain
Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkotika jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.