Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri.
Dua orang masih buron
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka pemasok narkoba bagi SS dan ST. Masing-masing berinisial N dan R.
Argo menyebut, tersangka N diketahui sedang berada di Malaysia dan tersangka R berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami mendapatkan bukti transferan ke Malaysia. Masih kami dalami apakah dia (N) adalah warga Malaysia atau bukan, tetapi yang bersangkutan ada di Malaysia," kata Argo.
SS dan ST dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.