JAKARTA, KOMPAS.com - Hercules Rosario Marshal akan jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019) siang ini. Hal itu disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negri Jakarta Barat Edy Subhan saat dihubungi Kompas.com.
"Agenda sidang Hercules dan kawan-kawan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Edy.
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB. "Insya Allah untuk waktunya nanti pukul 14.00," kata dia.
Baca juga: Saksi dari PT Nila Alam Ketakutan Saat Anggota Hercules Pasang Plang Penguasaan Lahan
Hercules ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakatra Barat di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 21 November 2018.
Sebelum menangkap Hercule, polisi terlebih dahulu menangkap puluhan anah buah Hercules terkait perkara penguasaan lahan dan perusakan bangunan milik PT Nila Alam.
Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. Lahan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres,Jakarta Barat dan dimiliki oleh PT Nila Alam.
Dalam perkara itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Siapkan 8 Saksi pada Sidang Lanjutan Kasus Hercules
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.