Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Masih Tahap Sosialisasi

Kompas.com - 01/03/2019, 18:22 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, pihaknya saat ini masih mensosialisasikan kebijakan kantong plastik berbayar.

“Hari ini memang belum semua serentak melakukan ini, karena masih sosialisasi ke masyarakat agar para pembeli siapkan kantongnya dari rumah. Jadi kalau pun ada ritel yang belum terapkan, karena ini masih proses sosialisasi, karena banyak ya pegawai kami, mungkin kami akan lakukan sosialisasi ke mereka juga bertahap,” ucap Solihin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2019). 

Ia mengatakan, sosialisasi ini dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya penggunaan plastik dilarang.

Baca juga: Kantong Plastik Bayar, Sejumlah Konsumen Akhirnya Beli Kantong Ramah Lingkungan

“Kami enggak bisa hitung berapa per harinya, yang jelas pengurangannya ini serentak dimulai 1 Maret 2019 menunggu persiapan para ritel,” ujarnya.

Sementara itu di Bekasi, sejumlah perusahaan ritel per hari ini belum mengenakan tarif untuk kantong plastik.

Di Alfamidi Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi misalnya, belum ada biaya tambahan untuk kantong plastik yang diberikan ke konsumen.

"Kalau minimarket lain ada yang sudah (terapkan kantong plastik berbayar), kalau kami belum," kata seorang petugas kasir Alfamidi yang tak mau disebut namanya, Jumat.

Hal yang sama juga terjadi di perusahaan ritel pakaian Ramayana di Jalan Ir Juanda, Bekasi.

Ratna, salah satu karyawan Ramayana mengatakan, sudah ada instruksi untuk menerapkan biaya tambahan kantong plastik. Namun, instruksi itu belum disesuaikan dengan sistem penjualan.

Baca juga: Warga Dukung Aturan Kantong Plastik Berbayar di Minimarket

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern kepada konsumen. 

Kebijakan ini telah disepakati oleh semua peritel yang tergabung dalam Aprindo dan berlaku mulai 1 Maret 2019.

"(Harga selembarnya) kami serahkan kepada anggota. Pada 2016 lalu harganya Rp 200. Silakan bisa Rp 200, Rp 500," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sampah plastik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com