Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru Dianggap Lalai

Kompas.com - 02/03/2019, 12:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang tersangka kebakaran kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Sabtu (23/2/2019) lalu, dianggap lalai saat melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, ketiga tersangka dianggap lalai karena tidak menjalankan SOP saat melakukan pengelasan dan menyebabkan kebakaran kapal.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal Muara Baru

"Lalai itu maksudnya ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Faruk usai konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).

Faruk mengatakan, pihaknya masih akan mendalami apakah kelalaian tersebut benar disebabkan oleh ketidaktahuan para tersangka atau ketidakpedulian tersangka dalam menjalankan standar operasi yang ditetapkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka bernama Sugih yang berperan sebagai tukang las di Kapal Artamina Jaya tidak mempunyai sertifikat mengelas.

"Dia kerja dalam suatu CV, sudah dua tahun dan CV yang mempekerjakan dia enggak (resmi)," ujar Argo. 

Ia menambahkan, hasil gelar perkara menunjukkan ada beberapa standar operasional yang tidak diterapkan saat para tersangka melakukan pengelasan di Kapal Artamina Jaya.

"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor Kebakaran 34 Kapal di Muara Baru

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, yaitu Sugih (tukang las), Wilis (mandor las), dan Tino (nakhoda kapal).

Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Sedangkan, tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com