Dari ke sembilan tersangka, Budhi hanya menyebutkan satu tersangka di bawah umur yang berperan sebagai pembacok, yakni TH (15).
"Punggungnya dibacok menggunakan celurit oleh salah satu tersangka atas nama TH (15)," kata dia.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya lima buah bambu, enam buah batu, dan dua buah celurit.
Atas kejadian itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka di bawah umur diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.