Budhi menyebut, kelompok itu sudah berulang kali melakukan aksi pelemparan batu untuk memancing keributan. Namun, baru kali ini aksi tersebut berujung pada kematian.
Baca juga: Peran 9 Tersangka yang Keroyok Pemuda hingga Tewas di Cilincing
Sementara itu, Budhi menyebut lokasi kejadian pengeroyokan minim penerangan sehingga berisiko terjadi kejahatan. Fasilitas kamera CCTV yang ada di sana pun dianggap kurang memadai.
"Pada saat itu, penerangan tidak maksimal, artinya agak gelap. Ada CCTV-nya juga, cuma dari postur dan perawakan saja yang bisa kami mengenali bahwa mereka pelaku," kata Budhi.
Sebagai langkah antisipasi kejahatan di tempat yang sama, Budhi berencana meningkatkan keamanan di kawasan tersebut dengan cara menggiatkan patroli.
Budhi menyebut ada pelaku lain yang masih diburu.
"Sampai saat ini sebenarnya kami masih juga melakukan pengejaran kepada beberapa orang lagi. Namun memang pelaku utamanya sudah kami amankan," kata Budhi.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.